Bebasnya mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, pada Senin, (31/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, menjadi sebagian perhatian masyarakat Medan.
Tidak hanya itu saja, setelah keluar dari Lapas, lelaki kelahiran 21 Januari 1959 di Gunung Tua ini pun banyak mendapatkan udangan di beberapa talkshow. Satu di antaranya di kanal YouTube Room Session.
Bahkan yang paling mengejutkan, di kanal YouTube tersebut ia membeberkan tetang titik terendah dirinya selama menjadi manusia.
"Titik terendah saya, pada saat saya dijatuhi hukuman dan pada saat itu saya masih ingin berbuat di Kota Medan ini," bebernya, seperti yang dikutip Indozone, Selasa, (10/8).
Ia juga beberkan pada saat ia dijatuhi hukuman dan sebelum dijatuhi hukuman ketika ia jadi Wali Kota Medan. Ia akui, pada saat ia dijatuhi hukuman dan di masa kepemimpinannya, Medan adalah kota terbersih se-Indonesia.
"Kota WTP pengelolaan keuangan, wali kota terbaik saya pada saat itu," pungkasnya.
Menurutnya, pada saat kepemimpinannya menjadi Wali Kota Medan, masayarkat Medan sudah merasakan memiliki Rahudman. Sebab, di saat itu ia mengaku sudah melakukan kerja keras, meskipun ada yang mengatakan dirinya orang yang keras.
"Tidak ada itu, saya tidak keras, saya sayang sama anak buah saya. Cuma tolong lah jangan main-main, dan jangan coba-coba ada petugas yang menyalahkan rakyat, itu saya tegur, tidak bisa begitu," katanya.
Ia menganggap rakyat itu tidak pernah salah dan yang salah itu adalah petugas pemerintahan.
"Kenapa tidak diarahkan, kenapa tidak diimbau, kenapa ketika pelanggaran kita ribut. Itu Masalahnya," ucapnya.
Kemudian, ia juga mengungkapkan pada saat dijatuhkan hukuman ia merasakan neyesak di hatinya. Sebab, pada masa lalu, ia masih ingin berbuat untuk Kota Medan lebih baik malah dijatuhi hukuman dan ditahan di Lapas.
"Saya harus menjalani itu, dan saya tidak melakukan protes. Dan saya tidak pernah melibatkan siapa pun dalam kasus saya, saya tanggungjawab," pungkasnya dengan menunjukkan dirinya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan kasusnya itu tidak mungkin dilakukan sendiri tetapi ia bertanggungjawab sendiri atas semuanya.
"Mungki mereka yang tidak saya libatkan (kasusnya), mungkin doa mereka juga bagus," katanya.
Seperti diketahui, keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.
"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (31/5/2021).
Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.
Sunarto, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.
"Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan dissenting opinion (DO)," kata Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: