Jumat, 06 AGUSTUS 2021 • 10:44 WIB

Pemborosan Anies Dibongkar BPK, dari Masker, Rapid Test, dan Bayar Gaji Pegawai Meninggal

Author

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Antara)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar berbagai kelebihan bayar atau pemborosan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah arahan Gubernur Anies Baswedan. Simak ulasannya:

Kelebihan bayar masker N95

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (5/8/2021).

BPK melaporkan bahwa Pemprov DKI membeli masker N95 dari dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK. Permasalahan muncul karena harga masker yang dibeli dari dua perusahaan ini berbeda pula, meski jenisnya sama.

"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," kata BPK.

Dinkes DKI membeli total 89 ribu masker dari PT IDS sebanyak tiga kali. Di pembelian pertama, harganya adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp60 ribu.

Namun, pada pembelian masker untuk PT ALK, Dinkes DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

BPK kemudian melakukan konfirmasi dan ternyata PT IDS sebenarnya sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs dan stok tersedia.

Namun, entah kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK. BPK menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis.

Seharusnya, pembelian mempertimbangkan mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

BPK meminta Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulisnya.

Kelebihan bayar alat rapid test

BPK juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

BPK mengatakan Pemprov DKI memakai dua jasa pengadaan rapid test Covid-19, dengan merk serupa, dalam waktu berdekatan, tapi harganya berbeda.

Pertama, pengadaan alat rapid test covid-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk clungene yang dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020.

Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan, waktu pelaksanaan kontak selama 19 hari mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Jumlah pengadaan adalah 50 ribu pcs dan harga per unitnya adalah Rp197 ribu (tidak termasuk PPN). Pengerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni.

Kedua, pengadaan alat rapid tes COVID-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni senilai Rp9 miliar.

Jenis kontrak adalah harga satuan dengan jangka waktu pelaksanaan selama empat hari sejak 2 Juni hingga 5 Juni. Jumlah pengadaannya sebanyak 40 ribu unit dengan harga per unit Rp222 ribu.

Dari hasil konfirmasi BPK kepada PT NPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT NPN menyatakan tidak tahu jika ada pengadaan rapid test COVID-19 serupa dengan jumlah yang lain di luar perusahaannya.

PT NPN menyatakan masih sanggup jika dinas kesehatan melakukan penawaran rapid test ke perusahaannya karena stok rapid test masih tersedia.

"Menurut PPK, rekomendasi penyedia yang bisa menyediakan barang diperoleh dari seksi Survilans pada Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan," dikutip dari laporan itu.

Sementara itu, PT TKM membeli rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga 14 dolar AS per unitnya. Karena barang dibeli lebih mahal, harga penawaran ke Dinkes DKI pun lebih mahal dan dianggap wajar.

BPK menilai seharusnya PPK dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa yang sebelumnya mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah.

"Berdasarkan uraian di atas, bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut, terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.00," tulis BPK di laporan tersebut.

Kadis Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

"Dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi Covid-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis BPK.

BPK merekomendasikan Pemprov DKI agar memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihak Pemprov telah menginstruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK, seperti yang menjadi rekomendasi badan negara tersebut.

"Kami telah mengklarifikasi, menjelaskan semua, bahkan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi," ujar Riza.

Pemprov DKI masih bayarkan gaji pegawai yang sudah wafat dan pensiun

Pemborosan lain oleh Pemprov DKI Jakarta kembali dikuak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gubernur Anies Baswedan masih membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Jumat (6/9/2021).

Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu memiliki rincian:

a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir