PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara meminta insiden pelanggan yang berlaku kasar kepada petugas mereka saat memberikan surat penagihan tunggakan rekening listrik di PLN Medan diproses secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman, di Medan, Sabtu (31/7/2021).
"Terkait adanya insiden serta perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap PLN di Medan, kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasmir dikutip dari Antara.
Dijelaskan bahwa petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
Yasmir mengatakan PLN juga mendukung sikap petugas yang taat peraturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
"Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial perbuatan yang tidak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN Medan, Kamis (29/7/2021), sekira pukul 15.02 WIB, di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Pria yang belum diketahui identitasnya itu, mendadak emosi ketika petugas PLN hendak menyampaikan tagihan tunggakan rekening listrik pada Juli 2021.
Pria itu kemudian melakukan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, dan meludahi petugas PLN.
Atas kejadian tersebut, petugas PLN UP3 Medan melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Polsek Medan Kota dan kini laporannya sedang ditindaklanjuti.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: