Minggu, 01 AGUSTUS 2021 • 12:46 WIB

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp1 Juta Segera Cair, Simak Syaratnya Baik-baik

Author

Pembagian bansos tunai (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bantuan Subsidi Upah akan kembali disalurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Besaran bantuan upah untuk para pekerja adalah Rp 500.000 selama dua bulan yang diberikan sekaligus. Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran bantuan subsidi upah ini agak berbeda dengan bantuan subsidi sebelumnya di tahun 2020. Kala itu, BSU yang disalurkan adalah sebesar Rp500 ribu untuk 4 bulan, yang disalurkan tiap dua bulan.

Saat itu, syarat penerimanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Nah, apakah syarat bantuan subsidi upah di tahun 2021 ini masih sama? Simak baik-baik 5 syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Gaji maksimal ini sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Syarat lain penerima bantuan subsidi upah pekerja adalah diprioritaskan untuk yang belum masuk program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank pekerja, akan lebih baik lagi jika rekening bank penerima BSU merupakan bank negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.

Sudah ada data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah

Kemnaker saat ini telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Menaker Ida Fauziyah, Jumat (30/7/2021).

Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500.000 per bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: