Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan seorang penjual tabung oksigen berinisial A yang diduga memperdagangkan dengan harga tak wajar.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai salah seorang pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM yang berlokasi di Surabaya.
"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp4,5 juta per unit," ujarnya, Selasa (27/7), dikutip dari Antara.
Mengetahui info perdagangan tersebut, tim Intelijen Kejari Surabaya langsung bergerak. 2 unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui dalam masa pandemi ini, banyak warga yang melakukan isolasi mandiri. Tidak sedikit yang membutuhkan tabung oksigen sehingga barang tersebut menjadi salah satu yang paling diburu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga tabung oksigen ukuran 1 meter kubik seharusnya sekitar Rp700 ribu hingga Rp850 ribu.
Informasi sejumlah masyarakat juga diakui banyak dijumpai praktik-praktik penjualan tabung gas oksigen 1 meter kubik yang harganya naik drastis, bahkan lebih dari dua kali lipat.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: