Selasa, 27 JULI 2021 • 08:49 WIB

POPULER: Ukhti Genggam Alat Kelamin Hewan dan Bocah Laki-Laki Tidur di Pinggir Jalan

Author

Ukhti genggam alat kelamin hewan kurban. (Instagram) / Bocah laki-laki tidur di pinggir jalan viral. (TikTok)

Baru-baru ini viral video di media sosial, menampilkan seorang perempuan berjilbab yang diduga anggota panitia pembagian daging kurban, terciduk sedang memegang alat kelamin hewan kurban tersebut.

Video itu menuai respons macam-macam dari netizen yang menyimak.

1. Terciduk! Ukhti Ini Genggam Alat Kelamin Hewan Kurban, Tangannya Naik Turun Jadi Sorotan

Dalam video tersebut, ukhti (sapaan untuk saudara perempuan) itu terlihat fokus menggenggam alat kelamin hewan.

Bukan hanya menggenggam, wanita itu juga membuat gerakan naik turun pada bagian atas benda tersebut. Hal inilah yang menjadi sorotan netizen.

Sontak teman-temannya tertawa menyadari aksi yang dilakukan wanita itu. Netizen yang melihat unggahan akun Instagram @video_medsos itu juga tertawa melihat tingkah wanita tersebut.

Netizen juga memberi reaksi kocak melihat video wanita yang menggenggam alat kelamin hewan kurban tersebut.

Baca selengkapnya: Terciduk! Ukhti Ini Genggam Alat Kelamin Hewan Kurban, Tangannya Naik Turun Jadi Sorotan

2. Terungkap! Bocah Laki-Laki Tidur di Pinggir Jalan, Ternyata Diusir oleh Ibu Kandungnya

Seorang bocah laki-laki direkam oleh seseorang tengah tidur di pinggir jalan depan minimarket yang berada di Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Pada video yang beredar tampak bocah itu tertidur tanpa alas dan berselimut menggunakan karung bekas.

Melalui kolom komentar, diketahui bocah yang bernama Gibran itu adalah bocah laki-laki yang pernah viral tidur di jalan karena diusir oleh ibunya.

Sebelumnya Gibran pernah ditemukan oleh seorang wanita pengguna TikTok. Saat dibangunkan dan ditanya, Gibran mengaku bahwa dirinya diusir oleh ibunya dari rumah.

Baca selengkapnya: Terungkap! Bocah Laki-Laki Tidur di Pinggir Jalan, Ternyata Diusir oleh Ibu Kandungnya

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: