Seiring terjadinya lonjakan kasus COVID-19, Pemerintah Brunei Darussalam resmi melarang masuk pendatang dari Indonesia.
Kantor Perdana Menteri (PMO) Brunei Darussalam pada Senin (19/7/2021) menginformasikan bahwa negara tersebut melarang kedatangan penerbangan dari Indonesia.
"Berdasarkan situasi COVID-19 yang berlangsung di Indonesia kedatangan warga asing dari Indonesia untuk sementara sampai waktu yang tidak ditentukan akan ditangguhkan," tulis pernyataan kantor PM Brunei.
Kantor PM Brunei menyatakan, larangan ini berlaku bagi seluruh warga asing yang berangkat dari bandara Indonesia tanpa terkecuali.
Baca juga: Anies Sebut Bansos Sangat Berarti Bagi Masyarakat Sulit Dapat Kerja Ditengah Pandemi
"Kebijakan ini berlaku bagi pendatang asing yang berangkat dari seluruh bandara di Indonesia atau masuk ke Brunei Darussalam transit via transit dari bandara lain," sambung mereka.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Singapura melakukan kebijakan serupa terlebih dulu melarang masuk WNI ke negara tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: