Jumat, 16 JULI 2021 • 12:36 WIB

Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Ditangkap, Raup Cuan Rp5 Juta per Hari

Author

Pelaku pemalsu sertifikati vaksin Covid-19 (photo/Antara/Pradanna Putra Tampi)

Polisi Barelang, Batam, Kepulauan Riau menangkap sindikat pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 yang terdiri dari lima pelaku. Mereka merupakan relawan yang bertugas memasukkan data saat vaksinasi massal di GOR Temenggung Abdul Djamal dan Puskesmas Botania.

Para pelaku bernama Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18).

"Yang bersangkutan adalah relawan validator yang memang direkrut Dinas Kesehatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, Kamis (15/7/2021).

Para pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus disuntik vaksin. Mereka menarik bayaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Para tersangka yang kebanyakan masih mahasiswa ini bahkan bisa meraup untung hingga Rp5 juta dalam satu hari.

“Saya bisa dapat Rp 5 juta dalam sehari,” kata Leo salah seorang pelaku.

AKP Juwita menjelaskan kasus ini terbongkar dari Puskesmas Cate Kecamatan Galang yang menjadi salah satu pelaksana vaksinator untuk kegiatan vaksinasi dari Dinas Keseharan Kota Batam pada Selasa.

Puskesmas mendapatkan 102 vial vaksin Covid-19 dan seharusnya bisa digunakan oleh 1020 masyarakat, sebab 1 vial bisa digunakan oleh 10 masyarakat.

Namun, setelah selesai vaksinasi, jumlah warga yang terhitung sudah divaksin malah melonjak menjadi 1052. Selisih ini kemudian dilaporkan ke Dinkes Batam.

Petugas menduga telah terjadi pemalsuan data untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa menjalani prosedur vaksinasi.

"Karena sistemnya itu adalah 'online'. Jadi kalau NIK maupun nama sama nomor telepon masuk ke dalam aplikasi 'V-Care' itu pasti otomatis akan dapat sertifikat vaksin," ucap dia.

Hingga saat ini, lima tersangka sudah menerbitkan 50 lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Polisi masih mengusut apakan sertifikat vaksin itu sudah digunakan warga atau belum.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir