Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan uang senilai Rp51.799.542.040 yang telah disita KPK terkait kasus ekspor benih lobster, dirampas untuk negara.
"Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
KPK diketahui telah menyita uang sebesar Rp52.319.542.040 sebagai bank garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.
"Uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia Sejahtera," tambah hakim.
Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
Di kasus suap ekspor benih lobster ini, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait perizinan ekspor benih lobster.
Edhy juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: