Hakim PN Rantauprapat berinisial SZ yang digerebek saat sedang karaoke bersama seorang wanita yang telah bersuami pada Kamis (1/7) pekan lalu resmi dibebastugaskan. Hal itu disampaikan Humas PT Medan, Jhon Pantas Lumbantobing pada Kamis (8/7).
Jhon mengatakan pihaknya telah menyerahkan SZ ke Pengadilan Tinggi Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan mulai pekan depan.
Nantinya, jika SZ terbukti melakukan kesalahan maka akan dijatuhkan sanksi hukuman sesuai peraturan bersam Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sebelumnya, beredar di masyarakat sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan terhadap SZ dan seorang wanita berinisial L yang telah bersuami di ruangan karaoke.
Penggerebekan itu dilakukan di KTV FS, Brastagi Supermarket Rantauprapat pada Kamis (1/7).
Video tersebut diduga direkam oleh suami dari L.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: