Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan oknum penimbun obat Covid-19 bisa dihukum berat. Menurutnya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Dasco di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Dasco berujar para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19," tuturnya.
Kemudian Politikus Partai Gerindra ini berpendapat, perbuatan oknum penimbun obat ini sangat tidak berperikemanusiaan, hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.
"Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu," imbaunya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Buka Posko Isi Ulang Oksigen di Monas untuk Rumah Sakit
Di sisi lain, Dasco meminta kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya pihak yang sengaja menimbun obat Covid-19.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: