Minggu, 04 JULI 2021 • 09:46 WIB

Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Terapis Spa di Medan Terjaring Razia Polisi

Author

Ilustrasi terapis spa diamankan. (Istimewa)

Belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, terjaring razia personel Polsek Sunggal karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7/2021).

Budiman mengatakan pengamanan para terapis itu dilakukan saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," tambahnya.

Selain itu, personel juga menemukan seorang pria berinisial AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.

Razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omset, 1 potong pakaian terapis, 1 buah mesin edisi Bank BNI dan 2 lembar kertas kwitansi.

"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ujar Budiman.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU