Hasil tes kejiwaan pengemudi Pajero yang pukul sopir truk akhirnya keluar.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tes kejiwaan pengemudi tersebut dinyatakan sehat tanpa mengalami gangguan kejiwaan.
1. Hasil Cek Kejiwaan Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Keluar, Ternyata...
Polres Metro Jakarta Utara sudah mendapat hasil tes kejiwaan pengemudi Pajero viral yang aniaya sopir truk. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat tanpa mengalami gangguan kejiwaan.
"Kejiwaan sudah diperiksa, dia sehat-sehat saja, nggak ada gangguan jiwa," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/6/2021).
Nasriadi menyebut tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan namun, tersangka memiliki sifat tempramen. Tempramen itu muncul ketika tersangka memikirkan banyak hal.
"Cuma tempramen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala dia. Jadi masalah yang dia pikirkan terus menerus dia kerja, dia bawa mobil karena target yang diberikan perusahaan dia untuk merekrut karyawan sebanyak-banyaknya itu belum tercapai target. Itu yang membuat dia kepikiran terus," beber Nasriadi.
Baca selengkapnya: Hasil Cek Kejiwaan Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Keluar, Ternyata...
2. PPKM Darurat Jawa-Bali Bakal Diterapkan Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkapnya!
Pemerintah berencana mengumumkan penerapan kebijakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Berdasarkan data yang diterima Indozone, PPKM darurat tersebut akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari
Namun hingga kini Indozone masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai cakupan area untuk penerapan PPKM darurat akan dilakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali berdasarkan data yang diterima Indozone:
Baca selengkapnya: PPKM Darurat Jawa-Bali Bakal Diterapkan Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkapnya!
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: