Rabu, 30 JUNI 2021 • 09:29 WIB

3 Tersangka Kasus Korupsi UIN Sumut Ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut

Author

Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut yang mangkrak. (Google Maps)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Ketiga tersangka itu, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP) ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

Mengutip laporan Antara, Rabu (30/6) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan. Selain itu, juga untuk mempersiapkan dakwaan ketiga tersangka.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut.

Berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II) Senin (28/6).

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.

Sayangnya, bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU