Senin, 14 JUNI 2021 • 20:59 WIB

Pura-pura Berlibur dan Sewa Villa, Pemuda Ini Ternyata Produksi Ganja Sintetis

Author

Polisi gelar jumpa pers. (Foto: dok Humas Polda Banten)

Seorang pemuda berinisial S (29) yang merupakan warga Serang diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten karena menjadi pembuat dan pengedar tembakau sintetis. Dalam aksinya, S kerap menyewa villa untuk memproduksi ganja sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja sintetis.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka yang berinisial S," kata Kombes Lutfi kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA: Bongkar Data Pengungkapan Sabu Selama 3 Bulan, Kapolri: Ada 5 Ton Lebih

Tersangka S ditangkap pada Senin, 7 Juni 2021 yang lalu dini hari. Tersangka ditangkap di sebuah villa yang disewa oleh tersangka.

"Tersangka ditangkap sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," beber Lutfi.

Lebih jauh, Lutfi menyebut tersangka kerap menyewa villa untuk memproduksi ganja sintetis. Tersangka sengaja menyewa villa saat proses pembuatan ganja tersebut dengan tujuan agar aksinya tidak terlacak pihak kepolisian.

"Tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," kata Lutfi.

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa membuat ganja sintetis usai belajar dari media sosial. Tersangka juga menjual ganja sintetis buatannya melalui media sosial.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," kata Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir