Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengungkap adanya dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun skandal impor tersebut saat rapat antara Komisi III DPR bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Ia kemudian meminta Jaksa Agung untuk dapat mengusut dugaan kasus penggelapan itu. Sebab, menurut Arteria ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta. Kemudian dia mengatakan produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.
"Ini terkait impor emas senilai 47,1 triliun kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dia berujar potensi kerugian negara atas dugaan tindakan tersebut bukanlah kecil. Lantas Politisi PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat, dimana ada 8 perusahaan.
"Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen," katanya.
Baca Juga: Sosok Sekda Nias Utara yang Pesta Narkoba Bareng 5 Cewek Muda, Pernah Jadi Kadis Kesehatan
"Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," tambahnya.
Arteria menjelaskan penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.
Modus inilah, kata Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang maka kali ini pencucian emas.
"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," tutur Suding.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menginginkan agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp 47,1 T itu.
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tegas Suding.
Adapun 8 perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: