RUU KUHP juga mengatur soal Zoophilia atau berhubungan seksual dengan hewan. Lewat RUU KUHP ini, orang yang berhubungan intim dengan hewan bisa dipenjara selama 1 tahun.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 341 ayat RUU KUHP. Berhubungan seksual dengan hewan dianggap sebagai penganiayaan terhadap hewan.
a.menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b.melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hukuman bisa diperberat menjadi 1,5 tahun penjara jika hewan tersebut menjadi cacat, luka berat, atau mati.
Delik ini juga mengatur hukuman penjara 6 bulan untuk mereka yang:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Di luar negeri, kasus pemerkosaan terhadap hewan memang kerap terjadi. Sementara, di Indonesia tahun lalu ada seorang pria di Gowa, Sulsel yang memperkosa anjing.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: