Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 atau tepat di hari kelahiran Pancasila.
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengharapkan agar para pegawai yang sudah beralih statusnya menjadi ASN tidak berhenti untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Gara-gara Bukan PNS, Cewek Ini Tak Direstui Calon Mertua, Akhirnya Gagal Nikah
“Harapannya jangan berhenti memberantas korupsi,” kata Mardani saat dihubungi Indozone, Rabu (2/6/2021).
Di sisi lain, Ketua DPP PKS ini menekankan jika peralihan status ini tidak menurunkan kinerja pegawai lembaga antirasuah.
“Dan terus perjuangkan nasib 75 pegawai KPK yang lain,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/5/221).
Hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural. Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: