Selasa, 25 MEI 2021 • 19:29 WIB

65 Kg Ganja Diamankan Polisi di Tangerang-Jakpus, Modusnya Jasa Pengiriman Paket

Author

Konferensi pers pengungkapan kasus 65 kg ganja di Polres Tangerang Kota. (Dok Polres Tangerang Kota)

Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 65 kg narkotika jenis ganja yang hendak diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat. Puluhan kg ganja yang dikirim dari Sumatera dan Aceh dikirim dengan modus pengiriman paket.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan pengintaian ke salah satu terduga pelaku selama kurun waktu satu pekan.

"Penyelidikan diawali pembuntutan dari daerah Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai dengan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kombes Deonijiu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Pada 5 Mei 2021 siang, polisi melakukan penggerebekan mobil yang dikendarai oleh tersangka CR (46). Di sana polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja.

Konferensi pers pengungkapan kasus 65 kg ganja di Polres Tangerang Kota. (Dok Polres Tangerang Kota)

 

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Viral di Jakpus Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali

"Petugas berhasil menangkap tersangka inisial CR dengan barang bukti sebanyak 64 kg narkotika jenis ganja yang disimpan dalam mobil," beber Deonijiu.

Berdasarkan hasil introgasi CR, barang tersebut masuk dari wilayah Aceh dan Sumatera dengan tujuan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta. Modus penyelundupannya dengan cara pengiriman paket.

"Modus operandi peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket," kata Deonijiu.

Selanjutnya, hasil pengembangan CR, polisi berhasil menangkap tersangka SW (27) yang masuk dalam kategori sindikat ini. Hingga saat ini, polisi sendiri masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman terberat hingga hukuman mati.

Konferensi pers pengungkapan kasus 65 kg ganja di Polres Tangerang Kota. (Dok Polres Tangerang Kota)

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir