Minggu, 23 MEI 2021 • 15:24 WIB

Kemenparekraf Kaji Program ASN 'Work From Bali', Seperti Apa?

Author

Potret suasana Bali. (Freepik)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat kajian tentang sekitar 25 persen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan program 'Work From Bali' atau bekerja dari Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Regional I Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers virtual mengenai 'Work From Bali', Sabtu (22/5/2021) sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, untuk meningkatkan kinerja pergerakan wisatawan nasional maka yang paling mudah didorong adalah ASN, tetapi kemungkinan anggaran yang akan dialokasikan akan sangat besar.

Dijelaskan bahwa program 'Work From Bali' juga berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Kemenko Marves) sehingga perlu ada kebijakan yang jelas mengenai kuotanya.

Dalam kajian yang dilakukan pihaknya, disebutkan bahwa dengan sekitar 50 persen pegawai melakukan Work From Home (WFH), maka jumlah tersebut bisa dibagi 2 sehingga 25 persen bisa 'Work From Bali'.

Vinsensius berpendapat bahwa terkait 'Work From Bali', pekerjaan yang rutin seperti kesekretariatan atau rapat-rapat sebaiknya dikontrol dari Bali

Misalnya, bila rapat dilakukan secara hibrida, untuk off line-nya dilakukan di Bali, namun tanpa membawa keluarga agar protokol kesehatan dapat diawasi dengan lebih baik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu menyatakan bahwa dengan kebijakan 'Work From Bali', pemerintah dapat membangun kepercayaan yang dimulai dari 7 kementerian di bahwa koordinasi Kemenko Marves.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung mengemukakan puluhan hotel akan digunakan terkait program ASN 'Work From Bali', sehingga lebih dari 500 UMKM ?????akan dilibatkan.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir