Sejumlah aturan untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021/2022 yang mulai dibuka pada Juni mendatang telah digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Salah satunya aturannya adalah terkait ruang lingkup jalur pendaftaran. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021, ada jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orangtua.
Baca juga: 8 Tahun Pacaran Berjuang Dapat Restu Ibu, saat Akan Lamaran Batal, Akhirnya Putus
Untuk pendaftaran jalur zonasi sendiri, Pemprov DKI kini tidak lagi memprioritaskan kriteria calon peserta didik, melainkan yang diutamakan adalah letak atau domisili tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
"Prioritas satu buat anak-anak yang tinggal satu RT dengan RT sekolah," ucap Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Kemudian, prioritas kedua adalah calon siswa tinggal di RT yang bersinggungan langsung dengan RT sekolah. Sementara itu, prioritas ketiga adalah kelurahan dari peserta didik bersinggungan dengan kelurahan sekolah.
"Prioritas ketiga kelurahan yang bersinggungan dengan kelurahan sekolah itu sudah kita klasifikasikan dan sudah kita lokalisir insya Allah seluruh kelurahan bisa daftar di sekolah negeri Jakarta," terangnya.
Kendati demikian, sistem zonasi berdasarkan usia peserta didik akan diterapkan oleh Pemprov DKI apabila pendaftaran yang dilakukan melebihi daya tampung atau kapasitas dari sekolah tersebut.
"Misalnya tadi SMP ini ditampungnya 100, ternyata prioritas ketiga yang datang 200-300 orang berarti lebih tuh. Nah karena lebih, maka yang diutamakan yang lebih tua dulu jadi seleksinya belakangan," terang Taga.
"Tapi kalau misalkan yang daftar 100 tapi yang datang 99, ya sudah nyemplung semua masuk daftar," tandasnya.
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: