Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengharapkan adanya win win solution pasca statement Presiden Joko Widodo mengenai polemik pemberhentian ke-75 pegawai yang tak lulus TWK ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berharap agar ada win win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan. Agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan presiden dan harapan kita semua,” ujar Pangeran saat dihubungi Indozone, Selasa (17/5/2021).
Politikus PAN ini juga meminta agar semua pihak dapat bersabar menunggu keputusan akhir dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut, mengingat KPK adalah lembaga yang bersifat independen.
Baca Juga: BKN Diharap Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dinonaktifkan
“Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju," ucap Pangeran.
Tak hanya itu, Pangeran mengingatkan kepada pegawai KPK yang sudah lulus sebagai ASN untuk terus bekerja memberantas korupsi.
“Kami juga berharap bahwa lembaga antirasuah ini benar-benar dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status menjadi ASN.
Jokowi menyatakan tidak setuju 75 pegawai KPK tersebut diberhentikan hanya karena tidak lulus TWK. Dia mengatakan, hasil TWK tersebut seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: