Senin, 17 MEI 2021 • 12:37 WIB

11.230 Kendaraan Ditindak dalam Kurun Waktu 1 Hari Larangan Mudik

Author

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE)

Mabes Polri membuka data mengenai penindakan kendaraan. Data tersebut dihimpun selama satu hari kebijakan larangan mudik pada Sabtu (15/5/2021).

Dari data Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 11.230 kendaraan yang dihentikan oleh Polri. Kendaraan tersebut dihentikan diseluruh wilayah di Indonesia selama kurun waktu satu hari.

Dari 11.230 kendaraan yang diberhentikan polisi, 620 kendaraan di antaranya dilakukan penindakan berupa penilangan. Penilangan dilakukan karena pelanggaran seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas hingga tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Tercatat 175 Kasus Kejahatan Terjadi di Indonesia Selama 1 Hari Larangan Mudik

Sebanyak 10.610 lainnya hanya diberikan teguran oleh pihak kepolisian. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut 11.230 kendaraan yang dihentikan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi di sejumlah wilayah," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: