Kamis, 29 APRIL 2021 • 13:22 WIB

Minta TNI-Polri Tindak Tegas KKB Papua, Mahfud: Jangan Sasar Warga Sipil!

Author

Kelompok kriminal bersenjata di Papua (Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para aparat untuk melakukan tindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam konferensi persnya, Mahfud pun meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) menangani masalah kekerasan di Papua tersebut secara cepat, tegas dan terukur.

"Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur," ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menegaskan bahwa tindakan terukur yang harus dilakukan oleh aparat adalah sesuai hukum, yakni tidak menyasar pada masyarakat sipil.

"Terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tandas Mahfud MD.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris!

Seperti diketahui sebelumnya, Mahfud MD secara resmi menyebutkan bahwa pemerintah telah menyatakan KKB Papua sebagai teroris. Hal itu didasari oleh Undang-Undang Dasar Nomor 5 tahun 2018.

Mahfud menjelaskan isi UU itu adalah dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tandas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir