Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini Balitbangkes masih menangani proses identifikasi terhadap mutasi virus Covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh WN India.
"Kita sedang melakukan 'whole genome sequencing' (pengurutan keseluruhan genom) dari sejumlah warga negara India yang terkonfirmasi positif Covid-19. Baru mungkin Jumat (30/4) ya (hasilnya)," katanya, dilansir Antara, Selasa (27/4/2021).
Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasikan sebanyak 12 dari total 127 warga negara India yang melakukan eksodus ke Indonesia, dinyatakan positif Covid-19.
Diketahui, ada mutasi ganda virus corona B1617 di India yang diperkirakan lebih berbahaya dan cepat menular. Mutasi ini dikhawatirkan memicu lonjakan kasus, sehingga pemerintah harus agresif mengantisipasinya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin juga telah mengungkapkan adanya 10 orang Indonesia yang terpapar varian Covid-19 India.
"Soal mutasi virus baru yang menyebabkan kasus di India meningkat, bahwa virus itu juga sudah masuk di Indonesia. Ada 10 orang yang sudah terkena virus tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (26/4/2021).
Namun, Menkes tidak menyebut spesifik varian mutasi virus tersebut. Dari 10 warga Indonesia yang terpapar varian Covid-19 India, 6 di antaranya tertular dari luar negeri.
Menkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dengan segera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat dan terus mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu langkah pencegahan dan penanganan adalah WNI India yang baru pulang dari India, harus menjalani karantina 14 hari dan dua kali test swab PCR di awal dan akhir karantina.
“Kita bersyukur bahwa Indonesia kasus konfirmasi dan begitu juga yang dirawat di RS menurun cukup jauh dibandingkan awal tahun. Penurunan itu jangan membuat kita lengah, kita harus tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang diterpkan di PPKM Mikro,” kata Menkes.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: