Seorang kakek berinisial RBO (63) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyaso dalam keterangannya, Sabtu (24/4) mengatakan penangkapan terhadap RBO dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas meringkus RBO di kediamannya di alan Siantar tepatnya di Jalan Danau Ranau Lk VI Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang. Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti daun ganja yang sebagian sudah dibungkus atau diketengin untuk siap edar, daun ganja hampir 1 kg atau seberat 900 gram dapat ditemukan di kediaman pelaku.
"RBO mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya, dan saat ini pelaku telah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum," kata dia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: