Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada pelaksanaan Pilkada Serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 9 Desember 2020 lalu, sebesar Rp18,4 miliar lebih ke kas pemerintah kota.
"KPU Kota Makassar telah mengembalikan SILPA hibah pasca-pengelolaan Pilwalkot Makassar 2020 kepada pemkot melalui Kas Daerah Pemerintah Kota Makassar," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, Rabu (21/4) dikutip dari ANTARA.
Pengembalian SILPA tersebut kepada pemerintah setempat sebesar Rp18,428 miliar sesuai dengan hasil penghitungan anggaran yang digunakan selama proses tahapan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Farid menjelaskan, besaran pengembalian anggaran tersebut dipengaruhi atas efisiensi anggaran pada belanja kegiatan KPU Kota Makassar pada pengorganisasian logistik dalam pengelolaan Pilwalkot Makassar Tahun 2020.
Baca juga: Di Hari Kartini, Sri Mulyani Ajak Perempuan Jadi "Game Changer" Memajukan Bangsa
Selain itu, efisiensi pada lain hal Pilkada Makassar 2020 adalah proses pemilihan yang digelar tanpa adanya calon perseorangan serta nonsengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) sejak diluncurkan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
"Sehingga keadaan tersebut berdampak pada efisiensi, begitupula dilakukan efisiensi pada tiap komponen belanja semua divisi di KPU Makassar," ujarnya pula.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: