Rabu, 14 APRIL 2021 • 14:46 WIB

Terungkap Motif Bima Arya Ngotot Pidanakan Rizieq Saat di Persidangan Kasus RS Ummi

Author

Wali Kota Bogor Bima Arya. (Instagram)

Akhirnya terungkap motiviasi Wali Kota Bogor Bima Arya bersikeras mau mempidanakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga duduk jadi pesakitan di kursi pengadilan.

Bima Arya dihadirkan sebagai saksi atas kasus terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pemalsuan tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi.

Kesempatan ini pun tampaknya tidak ingin disia-siakan oleh Rizieq Shihab untuk menyanyakan langsung motiviasi Bima Arya mempidanakan dirinya.

"Dari seluruh pelanggaran Prokes di Kota Bogor, tadi ada pertanyaan dari pengacara. Tidak ada yang dipidanakan kecuali kasus ini. Yang lain anda bisa berikan sanksi administratif, denda, teguran, ancaman, penutupan dan sebagainya," cecar Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Namun dalam kasusnya di RS Ummi, Rizieq heran kenapa justru Bima Arya langsung membuat laporan ke polisi dan mempidanakan dirinya.

"Ini kalau tidak masuk ranah pidana, tidak digelar sidang hari ini. Prokes yang lain anda tidak pidanakan. Tapi khusus kasus ini anda pidanakan. Ini pertanyaan saya, apa motivasinya?" tanya Rizieq.

Bima Arya menjalaskan kalau tindakannya demi penegakan hukum dan peraturan di Kota Bogor. Hanya saja dia membeberkan alasan utamanya kenapa kasus Rizieq justru dilaporkan ke polisi.

"Tapi persoalannya beda, karena yang lain lebih kooperatif," ujar Bima Arya.

Diketahui, nama Bima Arya sempat disebut Rizieq dalam nota keberatannya terkat kasus tersebut.

Ia menilai politikus PAN itu telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya, rumah sakit, serta dokter.

Tak hanya itu, Rizieq juga sempat mengeluhkan sikap Bima yang banyak bicara kepada media massa terkait perawatan dirinya di Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.

"Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," kata Rizieq.

Namun Bima Arya mengatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap tidak perlu terjadi jika RS UMMI kooperatif.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) dikutip dari Antara.

Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.

"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," lanjut Bima Arya.

Artikel menarik lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir