Jumat, 09 APRIL 2021 • 11:45 WIB

Dirjen Perhubungan Udara Sedia Sanksi Administratif jika Maskapai Langgar Larangan Mudik

Author

Ilustrasi aktivitas penerbangan. / istimewa

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menegaskan ada sanksi yang menanti bagi badan usaha sektor transportasi udara yang melanggar larangan mudik.

Seperti diketahui, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie, dikutip Jumat (9/4/2021).

Transportasi udara yang dilarang beroperasi selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.

Badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Memang, ada pengecualian bagi warga untuk bisa terbang dalam periode tersebut, yaitu perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir