Selasa, 30 MARET 2021 • 18:04 WIB

Terungkap! 3 Teroris Kawanan Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Berbaiat di Markas FPI

Author

Pengantin bom bunuh diri pasutri L dan YSF saat terekam kamera. (Ist)

Mabes Polri membeberkan satu fakta baru di balik kasus penangkapan terduga teroris di Makassar yang berkaitan dengan dua teroris pelaku bom bunuh diri. Ternyata, tiga dari tujuh terduga teroris itu pernah berbaiat di markas ormas FPI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut ada satu keterangan masuk ke pihaknya dari satu terduga teroris yang berhasil diamankan.

"Hasil interogasi dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap satu, AS alias EKA alias AR di mana perannya adalah ikut alam perencanaan, mengikuti kajian di Villa Mutiara," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Kombes Yusri menyebut tiga terduga teroris tersebut juga pernah berbaiat di markas FPI. Sayangnya, Ramadhan belum menjelaskan lebih jauh prihal baiat itu.

"Kemudian telah berbaiat di markas FPI yang merupakan markas organisasi yang sekarang sudah terlarang yang saat itu dipimpin oleh Ustaz Basri. Kemudian juga mengikuti ida," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Pelaku Bom Gereja Katedral Berharap Masuk Surga, Ingatkan Ibu & Adiknya Rajin Salat

Seperti diketahui, sebuah ledakan yang berasal dari bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.28 WITA. Tercatat setidaknya belasan orang luka-luka akibat insiden ini.

Dua pasutri yang merupakan teroris jaringan JAD sekaligus pembawa bom ini tewas di tempat. Pasca adanya bom tersebut, Polri menggencarkan penanggkapan terduga teroris di sejumlah wilayah.

Di Makassar sendiri ada tujuh terduga teroris yang ditangkap. Ketujuh terduga teroris itu diduga berkaitan dengan dua teroris yang tewas karena bom bunuh diri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: