Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per tanggal 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran pengendara di jalan raya melalui kamera CCTV.
Melalui ETLE, para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas akan diberi informasi melalui pesan elektronik atau surat pemberitahuan ke alamat rumah.
Saat ini penerapan ETLE hanya berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas ETLE
Dalam penerapan tilang elektronik ETLE, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak. Berikut ini daftar tilang elektronik pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara melawan arus
- Tidak memakai helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari
- Melampaui batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat merekam bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalistas di jalan raya. Apalagi sistem ETLE didukung teknologi face recognition yang dapat mengenali wajah pengendara.
Mekanisme Pelanggaran ETLE
Melansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, ada beberapa tahapan tilang elektronik ETLE bagi pengguna kendaraan bermotor. Berikut alur mekanisme tilang ETLE yang berlaku:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika memang terbukti bersalah.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Bagi domisili Jakarta, bisa mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Catatan: kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan STNK terblokir sementara, baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Cara Cek dan Konfirmasi ETLE
Untuk mengetahui dan memastikan pelanggaran apa saja yang diterima kendaraan yang kamu gunakan, kamu bisa mengecek ETLE secara online sembari menunggu bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut ini langkah-langkah cara cek ETLE secara online:
- Kunjungi laman resmi www.etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan Nomor Plat Kendaraan
- Masukkan Nomor Mesin Kendaraan
- Klik Cek Data
- Maka akan muncul keterangan Waktu, Lokasi, Tipe Pelanggaran, dan Status
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan"
Cara Membayar Denda ETLE
Bagi kamu yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi ETLE, dapat membayar tilang secara online melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Berikut langkah-langkah cara membayar tilang online ETLE:
Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Tulis 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Transfer ATM dari Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Batas waktu konfirmasi adalah maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu segera melakukan pembayaran untuk menghindari pemblokiran STNK.
Cara Cek STNK Terblokir
Ketentuan mengenai pemblokiran STNK tercantum dalam Perkap No. 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.
Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.
Selama diblokir, artinya pengemudi tidak memiliki surat-surat yang sah karena STNK dianggap mati. Berikut ini langkah-langkah cara cek STNK yang terblokir:
- Kunjungi laman resmi www.etle-pmj.info/id
- Akan tertera Konfirmasi Via Website
- Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran
- Masukkan Nomor Polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Kemudian klik Konfirmasi
- Akan muncul jenis dan biaya pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan
Untuk membuka blokir STNK, kamu cukup membayar denda e-tilang sebelum perpanjangan STNK.Setelah itu, kamu bisa melapor ke SAMSAT terdekat agar pemblokiran STNK kamu dibuka.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: