Rabu, 24 MARET 2021 • 21:05 WIB

E-TLE Tahap 4, Polda Metro Ajukan Tambahan 60 Kamera Baru ke Pemprov

Author

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkeinginan untuk memasang kamera tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta. Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta tambahan 60 kamera baru dalam tahap keempat pengadaan kamera E-TLE ke pemerintah provinsi (Pemprov).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo mengungkap jika pihaknya sudah mengajukan permohonan pengadaan 60 kamera E-TLE baru.

"Kita sudah mengajukan ke Pemprov. Kita ajukan untuk tambahan 60 kamera, kita susun suratnya dengan mengajukan juga RABnya, kita ajukan 60 kamera," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Pengajuan penambahan kamera itu harus dilakukan karena pengadaan kamera E-TLE merupakan ranah dari pemerintah. Polda Metro sendiri saat ini tengah menunggu keputusan dari pemerintah terkait permohonan penambahan kamera E-TLE.

"Apakah disetujui atau tidak, kapan direalisasikan, kita serahkan kepada pemerintah provinsi," beber Sambodo.

BACA JUGA: Titik Lokasi Terbanyak Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Akhirnya Diungkap Polisi

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkeinginan jajaran polantas yang bertugas di lapangan hanya fokus mengatur lalu lintas tanpa melakukan penindakan pelanggar lalu lintas. Penindakan hanya dilakukan oleh kamera E-TLE.

Kapolri sendiri hari ini sudah melaunching E-TLE Nasional tahap satu. Ada sebanyak 12 Polda salah satunya Polda Metro Jaya yang turut serta dalam launching E-TLE Nasional tahap satu.

Untuk di Polda Metro Jaya sendiri sudah memiliki 98 kamera E-TLE yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta, Depok hingga Kabupaten Bekasi. 98 kamera E-TLE ini hasil dari tiga tahap peluncuran E-TLE.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: