Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tak kaget saat ini program rumah DP Rp0 yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan, tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, dilansir Antara, Selasa (9/3/2021).
Kasus dugaan korupsi mark up (penaikan harga) lahan rumah DP Rp0 tersebut melibatkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu menerangkan fraksinya sudah menduga Program DP 0 Rupiah itu sulit direalisasikan karena dalam proyek terbentur segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," tuturnya.
Karena programnya sudah berurusan dengan KPK, maka Anies Baswedan wajib melakukan evaluasi menyeluruh, karena program DP 0 Rupiah juga tak bisa begitu saja dihentikan. Program ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.
Gembong juga mengatakan ada kemungkinan DPRD DKI memanggil Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
9 objek pembelian tanah diduga ada penggelembungan harga. Saat ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah di Munjul sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Total 9 kasus pembelian tanah diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun. KPK telah menggeledah rumah Yoory dan kantor pusat PSJ terkait kasus ini. Saat ini, Yoory telah telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: