Ustad Tengku Zulkarnain Berkicau Usai Demokrat Dibajak, UU Presiden 3 Periode akan Mulus?
Penceramah Ustad Tengku Zulkarnain menyebutkan setelah Partai Demokrat berhasil 'dibajak' akan adakah undang-undang yang memuluskan calon presiden boleh tiga periode.
Pernyataan itu ditulisnya di media sosial Twitter, @ustadtengkuzul tertanggal 7 Maret 2021 pukul 11.01 wib.
"Setelah Partai Demokrat nantinya sukses "dibajak", akanlah UU tentang calon Presiden boleh 3 priode mulus diluncurkan...?
Tak ente ni rondo mu, eh kleru. Tak ente ni wae lah...Sopo nyono...?," tulis Ustad Tengku Zulkarnain.
Kicauan itu mendapatkan reaksi dari para netizen.
"Sepertinya akan berjalan mulus, Kalaupun nantinya mentok, masih ada opsi lain yaitu "Calon Tunggal" karena oposisi tidak cukup syarat mengajukan calon," tulis akun @yusuf_lkw89.
"Seorang Negarawan SBY dan AHY jgn mau kalah dgn Yayasan Al Muhajirin ( orang kecil ) merasa terdzolimi oleh Walikota Tangerang langsung ajukan Gugatan ke PTUN. Lalu menang !Hanya komparatif emperik dari Wong Cilik," tulis akun @DamaiLubis.
"Yang namanya maling tetaplah maling Mereka yang punya pendidikan tinggi maling nya jabatan dan kekuasaan.ap bdnya dg org yg tdk brpnddkn.paling bisa maling ayam.," tulis akun @DulhasanD.
"Duh.. belum dua periode aja, Indonesia kayak begini... semoga tidak terjadi. Sukses 3 periode mungkin bisa seumur hidup...," tulis akun @wongkamfungs.
"Partai bukan u/di aduk2 partai ada u/saling koreksi kesalahan agar Bangsa ini tetap aman damai gemah ripah lohjinawi u/SELURUH RAKYAT INDONESIA,Gemblung partai aja di bajak jangan2 NEGARA akan di bajak juga ciieee...mau bikin NEGARA TEXAS ya....," tulis akun @60036782totok.
Setelah Partai Demokrat nantinya sukses "dibajak", akanlah UU tentang calon Presiden boleh 3 priode mulus diluncurkan...?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) March 7, 2021
Tak ente ni rondo mu, eh kleru.
Tak ente ni wae lah...
Sopo nyono...?
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: