Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum lama ini menangkap eks muncikari artis, Robby Abbas terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro pun membeberkan kronologi penangkapan Robby hingga rencana pengajuan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini awalnya terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi pun bergerak ke sebuah kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan kita amankan di daerah Palmerah, di salah satu kamar hotel di Palmerah, Jakbar. Ini berdasarkan adanya suatu laporan masyarakat ke penyidik terkait adanya seseorang di tempat tersebut yang memang dicurigai sebagai pengguna sabu- sabu," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Di sana, polisi menemukan Robby namun tidak menemukan barang bukti narkotika apapun.
Baca Juga: Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba, Robby Abbas Bakal Direhab
"Tapi saat dicek urine yang bersangkutan positif amfetamin dan methafetamine. Pemeriksaan awal dia mengakui sudah menggunakan barang haram tersebut terbukti karena hasil urinenya positif, dia sampaikan jenis sabu-sabu," beber Yusri.
Polisi akhirnya membawa Robby ke Polda Metro Jaya untuk diintrogasi lebih jauh. Hasilnya, Robby mengakui pernah memakai sabu bersama teman wanitanya berinisial LL.
Robby juga kerap membeli sabu keseseorang pengedar di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari pemasok narkoba ke Robby.
"Sekarang kita kejar kita dalami termasuk tempat dia beli di sana. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap semua, apakah ada tersangka lain termasuk pengedar kita masih lakukan pendalaman," kata Yusri.
Selain itu, karena polisi tidak menemukan barang bukti, polisi berencana akan mengajukan proses rehabilitasi Robby ke BNN. Keputusan rehabilitasi ada ditangan BNN.
"Karena positif dan tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan direhab," pungkas Yusri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: