Selasa, 02 MARET 2021 • 15:02 WIB

Keluarga Rizka Fitria: Tak Masuk Akal Aipda Roni Eksekusi Korban, Motif Masalah Titipan

Author

Rizka Fitria yang dibunuh Aipda Roni oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan. (Ist)

Keluarga tidak percaya dengan pegakuan Aiptu Roni Syahputera, pelaku pembunuhan Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13) yang merupakan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan.

Diketahui Aiptu Roni menyampaikan motif pelaku tega menghabisi nyawa kedua perempuan muda itu karena alasan sakit hati terhadap korban.

Pihak keluarga yakin kalau pelaku telah merencanakan pembunuhan hingga memesan kamar penginapan tempat keduanya dieksekusi mati.

Mereka pun meminta pelaku oknum polisi Aipda Roni Syahputra dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati dengan pasal pembunuhan berencana, bukan 15 tahun penjara seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

Desakan itu disampaikan saat berunjuk rasa bersama sejumlah warga di Depan Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan, Senin (1/3/2021).

Aipda Roni Syahputera pelaku pembunuhan 2 perempuan di Medan. (Ist)

 

"Kami dengar hukuman akan dijatuhi 15 tahun penjara. Padahal kedua korban dihabisi secara keji dan terencana," ujar seorang keluarga bernama Atik.

Aksi damai itu dilakukan membawa poster oleh puluhan orang yang didominasi kaum wanita. Dalam aksi ini ibu korban, Rizka Fitria sempat jatuh pingsan sehingga harus dibopong warga.

Seorang anggota keluarga menyebut kalau aksi mereka demi menuntut keadilan atas kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.

Satu per satu tabir kasus pembunuhan terhadap 2 perempuan muda perlahan mulai terkuak. Terutama terkait barang titipan yang diminta oleh Rizka untuk tahanan di Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Cahaya keluarga Rizka, tidak masuk akal hanya gara-gara barang titipan berupa sabun, odol dan obat-obatan Aipda Roni tega menghabisi nyawa Rizka.

"Bapakku yang datang kepada Rizka untuk minta tolong ada titipan barang yang mau diberikan pada anaknya yang ditangkap polisi," sebut Cahaya, Senin (1/3/2021).

Penitipan barang itu disampaikan tanggal 4 Februari kepada Aipda Roni, namun tidak diantarkan ke tahanan. Hingga akhirnya korban menanyakan lagi kepada pelaku.

Hingga tanggal 6 Februari titipan itu belum sampai. Hingga membuat Cahaya menanyakan kebali kepada Rizka untuk menyampakan kepada pelaku.

Berdasarkan pengakuan Rizka kalau pelaku baru masuk piket lagi ke ruang tahanan polisi (RTP) pada tanggal 8 Februari.

Cahaya pun mengaku tidak percaya hanya gara-gara titipan bingkisan yang diminta untuk dibawa ke tahanan, pelaku sakit hati hingga menjadi motif pembunuhan.

"Makanya ini gak masuk akal, sementara itu korban anak perempuan? anak gadis? Bagaimana dia cuma bertanya pada seorang polisi membuatnya hingga sakit hati?" tanya Cahaya.

Keluarga pun membantah hasil penyelidikan pihak kepolisian kalau Rizka dituduh memaksa masuk ruang tahanan untuk menyampaikan bingkisan pada keluarganya.

Polisi bersikap profesional

Mendapat tudingan seperti itu, Polda Sumut pun angkat bicara. Pihak kepolisian yakin bertindak profesional dalam kasus ini walaupun pelaku ternyata anggota Polri.

"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada wartawan, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. 

kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Antara)

 

"Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," ucapnya.

MP Nainggolan mengungkapkan dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum dibawah kepemimpinan Kombes Tatan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.

Lanjut AKBP Nainggolan, beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat itu, kata AKBP Nainggolan. Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.

Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

"Saat ditanyakanlah terjadinketersinggungan. Dan pelaku sakit hati," ujarnya.

Seperti yang diketahui antara Rizka Fitria dan pelaku Aipda Roni merupakan rekan kerja di Mapolres Pelabuhan Belawan. Rizka merupakan pekerja harian lepas (PHL) di sana.

Masing-masing korban tewas kehabisan oksigen setelah dicekik oleh pelaku. Motif pelaku yang tega menghabisi korban pun terbilang sepele yakni sakit hati.

Rizka dan Aprilia Cinta dihabisi di sebuah kamar hotel di kawasan Padang Bulan Jalan Jamin Ginting, Medan.

Di sanalah kedua korban dihabisi dengan cara dicekik. Selanjutnya jenazah kedua korban dibuang secara terpisah.

Jenazah Rizka Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2).

Sementara jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat juga pada Senin (22/2).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!