Kamis, 25 FEBRUARI 2021 • 14:54 WIB

BNPT Tegaskan Perpres 7/2021 Berguna untuk Mensinergikan Pemberantasan Terorisme

Author

Presiden Jokowi (Instagram/jokowi)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Edy Hartono mengatakan, lahirnya Perpres tersebut bukanlah untuk mengekang sesuatu hal.

Namun, merupakan upaya mensinergikan program-program yang ada di Kementrian atau Lembaga untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan terorisme sejak hulu.

“Banyak yang berpendapat perpres ini mengekang, sebenarnya tidak. Ini hanya mensinergikan program-program yang di kementrian lembaga untuk sama sama menanggulangi terorismenya sejak hulunya,” kata Edy dalam diskusi Moya Institut bertajuk pemberantasan ekstremisme-terorisme pasca Perpres 7/2021, Kamis (25/2/2021).

Edy menururkan, nantinya BNPT mempunyai tugas mengkoordinasikan bersama-sama untuk melawan ekstrimisme yang mengarah kepada perbuatan terorisme.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Saya Lihat yang Anti Vaksin Covid-19 Semakin Sedikit

Adapun dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tedapat tiga pilar yang digarisbesarkan. Pertama mengenai pencegahan, penegakan hukum hingga kerjasama nasional.

“Nah disinilah kita mensinergikan kementrian-lembaga,nanti akan ada dibentukan sekertaris bersama di BNPT,” terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 muncul setelah BNPT turut melakukan kajian akar masalah dari hulu. Pasalnya penegakan terorisme harus berangkat dari hulu sampai dengan ke hilir.

“Kalau hilirnya saat ini sudah mendapatkan penanganan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Artinya dari pihaknya penidik, Densus 88 sudah berupaya melakukan strategi mencegah kelompok atau orang yang melakukan tindak pidana terorisme,” tutur dia.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir