Selasa, 16 FEBRUARI 2021 • 16:05 WIB

Hidayat N Wahid: Kalau Serius Hilangkan Pasal Karet, Pemerintah Jangan Lempar Bola ke DPR

Author

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. / istimewa

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah jangan melepar bola ke DPR. Tapi dengan hak konstitusional, pemerintah ajukan revisi UU ITE ke DPR.

Melalui akun twitter miliknya, @hnurwahid tertanggal 16 Februari 2021 pukul 15.45 wib.

"Kalau serius hilangkan pasal karet yg hadirkn ketidakadilan,agar revisi thd UU ITE sgra terwujud,Pemerintah jangan minta/lempar bola ke DPR, tapi dg hak konstitusionalnya Pemerintah ajukan usulan revisi UU ITE ke DPR. PKS&PD mendukung. Partai2 pendukung Pemerintah mestinya juga," tulis Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengemontari kicauan Presiden Joko Widodo tentang UU ITE.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis akun Jokowi.

Kicauan ini mendapatkan perhatian dari para netizen.

"knp tidak dari partai anda saja yg menginisiator perubahan UU ITE, sekaligus dijabarkan pasal2 mana saja yg berpotensi disalahartikan sehingga merugikan. Toch DPR juga punya hak konstitusional utk mengajukan perubahan UU bukan melulu tergantung pemerintah," tulis akun @Kentir_suloyo.

"kalau bisa jangan pasal karet tapi pakai pasal per keong biar mantap  ,,,,?," tulis akun @mbahjam95479029.

"Kita tunggu sampai benar2 ada realisasinya barulah kita kasi jempol, yg ada sekarang masih baru omong2 doang," tulis akun @boedidd.

"Pak Aspirasi rakyat itu ada di DPR, jadi gimana baiknya UU ITE menurut Rakyat PASTi DPR yang tau lebih dulu. Kan PKS dan PD kayaknya yang paling tau tentang Rakyat. So usulkan itu donk," tulis akun @Kak_Aisyah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir