Selasa, 09 FEBRUARI 2021 • 10:54 WIB

Sadis! KKB Tega Tembak Warga Intan Jaya Papua di Bagian Kepala

Author

Ilustrasi penembakan (Pixabay/Skitterphoto)

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menebar aksi terornya di wilayah Papua. Seorang warga Kabupaten Intan Jaya ditembak oleh KKB pada bagian kepala.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan insiden ini terjadi di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada Senin sore kemarin. Awalnya, pelaku datang ke korban dan berpura-pura hendak menjual minyak.

"Dari keterangan saksi berinisial M yang merupakan istri dari korban mengatakan pelaku datang dari arah jalan belakang rumah korban kemudian mendatangi korban dan menyampaikan bahwa ingin menjual minyak tanah," kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Korban berinisial RNR (32) menyampaikan kepada istrinya jika pelaku hendak menjual minyak tanah. Kemudian, pelaku sempat mengaku tidak membawa jerigen dan meminta jerigen ke M.

Baca Juga: FOTO: Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer COVID-19

"Saat saksi hendak membalikan badan untuk mengambil jerigen pelaku langsung menodongkan senjata kepada korban dan menembak korban dengan senjata api laras pendek," beber Kamal.

Usai menembak korban, pelaku pun melarikan diri. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

"Untuk korban mengalami luka tembak dibawah hidung kiri tembus rahang leher tembus bahu kanan. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan telah mendapat perawatan," kata Kamal.

Pasca insiden tersebut, Kamal menyebut pihaknya bersama TNI tetap gencar melakukan patroli. Selain untuk mengantisipasi kejahatan, TNI-Polri juga mengantisipasi adanya aksi teror dari KKB.

"Pasca kejadian aparat Gabungan TNI-Polri terus tingkatkan Patroli di sekitaran TKP dan di Kota Sugapa Kabupaten Intan Jaya," pungkas Kamal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: