Senin, 08 FEBRUARI 2021 • 18:03 WIB

Rayakan Ulang Tahun, 17 Orang Ini Malah Didenda Akibat Melanggar Aturan Karantina Covid-19

Author

Kerumunan yang menggelar ulang tahun. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Sebuah pesta ulang tahun tak lagi menjadi kegiatan yang membahagiakan setelah 17 orang ditangkap dan didenda lantaran melanggar aturan dari protokol kesehatan Perintah Kontrol Gerakan (MCO), Malaysia.

Dilansir dari Harian Metro, Senin (8/2/2021), pesta ulang tahun itu berlangsung pada Minggu (7/2/2021) di sebuah rumah di Makam Mahsuri, Langkawi.

Setelah mengetahui adanya perayaan pesta ulang tahun, tim polisi yang bertugas memantau kepatuhan terhadap prosedur operasi standar (SOP) saat MCO menggerebek rumah tersebut pada pukul 01.00 waktu setempat setelah melihat banyak kendaraan yang parkir di area rumah.

Baca juga: Driver Ojol Ini Pakai Perahu Seberangi Sungai & Antar Makanan ke Pelanggan yang Memancing

Kepala Kepolisian Distrik Langkawi, Asisten Komisaris Shariman Ashari mengatakan polisi menemukan 13 pria dewasa dan empat wanita berkumpul di rumah tersebut saat menggelar perayaan ulang tahun.

“Sebanyak 17 orang dewasa berusia antara 18 hingga 32 tahun merupakan penduduk lokal yang tinggal di sekitar Langkawi,” katanya.

Atas kegiatan yang disengaja itu, semua dari mereka masing-masing didenda RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU