Senin, 08 FEBRUARI 2021 • 12:17 WIB

Jaksa Pinangki akan Divonis Hari Ini Terkait Kasus Djoko Tjandra

Author

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hakim akan menjatuhi putusan hukuman kepada Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (8/2/2021).

Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Diketahui, putusan untuk Pinangki akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ucap salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pacar Bunuh Weni Tania, Jasad Dibuang Hingga Anusnya Ditusuk Bambu

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam penuntutan itu, Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir