Selasa, 02 FEBRUARI 2021 • 12:05 WIB

Pimpinan MPR Dukung Pilkada 2022 Digelar, Minta DPR-Pemerintah Harus Objektif

Author

Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara/Dok. MPR)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menginginkan agar semua fraksi di DPR RI bersama dengan pemerintah segera memutuskan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. Ia menilai sebaiknya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tak diundur ke tahun 2024 secara serentak nasional.

HNW sapaan akrabnya menyampaikan, pelaksanaan pilkada tetap pada 2022 dan 2023 tersebut merupakan bentuk dari keadilan karena juga tetap diselenggarakannya pilkada 2020 tanpa diundurkan, sekalipun Covid-19 masih menyebar.

“Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” kata Hidayat kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGA: PAN Tegaskan Ingin Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan di Tahun 2024

Selain juga untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang akan semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak bila Pilkada digabungkan juga.

Dia mengingatkan, agar Pemerintah dan DPR belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dimana Pileg dan Pilpres digabungkan, telah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal,  dan tak fokusnya Rakyat memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres.

"Maka bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tak kualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres,"tuturnya.

Hidayat berujar, apabila Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan maka di ratusan daerah yang mestinya dilakukan pilkada, akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yang ditunjuk oleh Pemerintah yang akan melaksanakan tugas dalam rentang waktu yang panjang dengan kewenangan yang terbatas.

“Karena akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Dengan demikian, kalau Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru sangat bisa terjadi distabilitas politik dan keamanan karena akan ada banyak daerah yang hanya dipimpin oleh Plt,"tegasnya.

"Berbeda bila Pilkada yg mestinya diselenggarakan pd 2022/2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban Pilpres/Pileg berkurang dan sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih oleh Rakyat,” tambahnya.

Oleh sebab itu Politisi PKS ini menyampaikan agar seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah  untuk membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini, agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016. Dengan menjadikan Pemilu serentak 2019 sebagai bahan evaluasi juga.

"Agar setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai dengan aturan dalam UUDNRI 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara demokratis, hukum, yang hormati HAM dan bahwa kedaulatan ada ditangan Rakyat, dan Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali," tandas Hidayat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: