Rabu, 27 JANUARI 2021 • 17:36 WIB

Polisi 'Sentil' Para Pembuat Ujaran Kebencian, Ingatkan untuk Hati-hati

Author

Ilustrasi kantor Bareskrim Polri. (Istimewa).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mewanti-wanti masyarakat agar tidak membuat ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan, termasuk rasisme. Jika ditemukan, Bareskrim tidak segan-segan menindak tegas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. Brigjen Slamet mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang membuat ujaran memicu perpecahan.

"Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," kata Brigjen Slamet saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021)

Baca Juga: Alami Serangan Rasis Berkali-kali, Natalius Pigai Tak Akan Berhenti: Dunia pun Mengutuknya

Bareskrim sendiri ditegaskannya tetap menghormati kebebasan berpendapat. Namun tentunya masyarakat yang hendak menyampaikan pendapatnya harus dengan cara-cara yang baik.

"Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara," beber Brigjen Slamet.

Sekedar informasi, dalam kasus rasisme terhadap aktivis Papua sekaligus eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Polri bersifat tegas dan bergerak cepat. Bahkan dalam kasus itu, Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir