Batasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan atau restoran pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada jilid 2 nanti diubah menjadi pukul 20.00 WIB.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Baca juga: 2 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi di Hari ke-14, Berikut Daftar Namanya
"Pokoknya kebijakan dari pemerintah pusat kita akan dukung, semua yang baik kita dukung," ucap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Menurut Riza, perubahan jam operasional mal dan tempat makan tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya yang mengeluh batasannya karena terlalu pendek, yakni hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau sampai jam 7 malam itu orang enggak bisa makan malam. Makanya diminta sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang aturan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Baca juga: Sriwijaya Air Akan Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Senilai Rp1,5 Miliar
"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," ucap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya.
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: