Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan, yakni dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun ada satu aturan yang berbeda dari perpanjangan PPKM kali ini, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan yang semula sampai pukul 19.00, kali ini diubah menjadi 20.00 WIB.
“Pembatasan operasional mal dan restoran, karena di beberapa daerah agak flat maka diubah menjadi jam 20.00," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
Kendati demikian, pada aturan-aturan yang lain, yakni jam operasional tempat makan tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: Viral Angin Puting Beliung di Wonogiri, Warga Panik Menyelamatkan Diri Pakai Sampan
Selain itu, aturan mengenai kapasitas kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25% dari total kapasitas gedung. Sehingga, 75% karyawan harus bekerja dari rumah atau work from home (wfh).
Kegiatan belajar masih wajib dilaksanakan secara daring (online). Kendati demikian, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi hingga 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM selama dua pekan, yakni 11-25 Januari. Hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 terus melonjak.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: