Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan secara langsung maupun online produk kosmetik abal-abal alias tanpa izin edar. Omzet dari usaha terlarang ini ternyata mencapai ratusan juta per bulan.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Omzet dari produk abal-abal ini disebutnya per bulan mencapai angka Rp400 juta.
"Omzet per bulan selama masa pandemi kisaran Rp 300 sampai Rp400 juta dijual online melalui e-commerce," kata Brigjen Krisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Aktor Hollywood Ben Affleck dan Cewek 'James Bond' Ana de Armas Putuskan Berpisah
Krisno menyebut tersangka memang memasarkan produk ilegalnya melalui online ataupun dijual langsung di klinik di Jakarta Utara. Harga satu kosmetik racikannya pun bervariasi.
"Harga bervariasi antara Rp50.000 sampai Rp150.000 per item," beber Krisno.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan baik secara langsung maupun online produk kosmetik ilegal. Bareskrim menggerebek dua tempat berbeda di Jakarta Utara.
Tempat pertama yakni Klinik kecantikan IVA Skin Care di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut yang digunakan sebagai tempat penjualan kosmetik ilegal. Lokasi kedua yakni sebuah rumah di Penjaringan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti kosmetik tanpa izin edar hingga bahan pembuat kosmetik. Polisi juga menetapkan seorang wanita pemilik usaha itu sebagai tersangka.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: