Pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan untuk di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan angka penyebaran virus Corona.
Keputusan tersebut juga didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Kriteria atau parameter yang dimaksud Airlangga tersebut adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82%.
“Kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%,” terangnya.
Oleh sebab itu, Airlangga pun mengatakan bahwa kepala daerah dari provinsi-provinsi di Jawa-Bali yang memenuhi salah satu parameter tersebut akan membuat peraturan yang diarahkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria di atas, nah ini nanti pak Gubernurnya akan membuatkan pergub, dimana nanti pak Mendagri akan membuat edaraan ke seluruh pimpinan daerah,” tandas Airlangga.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: