Hasil Rapid Antigen Perawat yang Bersetubuh dengan Pasien Covid-19 Wisma Atlet Non Reaktif
Lini massa hingga saat ini masih digegerkan dengan kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh pasien Covid-19 dengan perawat di Wisma Atlet, Jakarta. Pasca viral dan terbongkarnya kasus ini, polisi melakukan pengecekan virus corona terhadap perawat tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut pengecekan virus corona terhadap perawat menggunakan metode rapid antigen. Hasilnya pun menunjukan jika perawat tersebut masih non reaktif.
"Kemarin test rapid antigen dia negatif," kata Heru kepada wartawan, Senin (28/12/2020)
Meski begitu, dia menyebut tetap ada indikasi perawat tersebut tertular virus corona pasca berhubungan badan dengan pasien. Pihak kepolisian pun masih menunggu ada tidaknya gejala-gejala Covid-19 yang dirasakan perawat tersebut.
"Tetapi kita akan tunggu biasanya aktivitasnya satu dua hari baru akan muncul gejala," beber Heru.
Hingga saat ini perawat maupun pasien masih berada di Wisma Atlet. Untuk perawat sendiri dia menyebut sudah dikenakan sanksi kode etik.
"Sekarang kita kembalikan ke Wisma Atlet dan mereka akan melakukan tindakan secara kode etik. Kemudian pasiennya masih kita titipkan ke Wisma Atlet, nanti akan kita periksa setelah sembuh," kata Heru.
Seperti diketahui, lini massa digegerkan dengan adanya percakapan asusila dari pasien Covid-19 dengan perawat yang berujung tindakan asusila dan diduga terjadi di Wisma Atlet. Dilihat di akun Twitter @lukebetter tangkapan layar percakapan kedua orang itu diposting.
Dari percakapan itu, terlihat jika pasien dan perawat sedang janjian untuk ke sebuah toilet. Ada pula percakapan yang diduga dilakukan pasca tindakan asusila itu berlangsung.
Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus itu ke penyidikan yang artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sedang mencari tersangka dalam kasus ini. Tak sampai disitu, perawat yang terseret kasus asusila sesama jenis ini juga sudah dinonaktifkan.
Artikel Menarik lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: