Minggu, 13 DESEMBER 2020 • 13:26 WIB

Dari Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan, HRS Diduga Jadi Orang Pertama yang Ditangkap

Author

Habib Rizieq Shihab saat melakukan tes Swab di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa dan akhirnya ditahan. (Istimewa).

Pasca penahanan Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan hajatan pernikahan putrinya, beberapa tokoh pun turut memberikan reaksi. Tak terkecuali Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al-Habsy menyatakan sangat menyangkan proses penahanan tersebut.

Dalam lama resmi PKS, Aboebakar mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan, HRS diduga jadi orang pertama yang ditahan.

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 (pelanggaran protokol kesehatan) tidak ada satupun yang diproses pidana," terang Aboebakar dalam laman resmi PKS, Minggu (13/12/2020).

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” tambahnya. 

Namun demikian, pihaknya PKS hormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya kemarin, meskipun polisi menyebutnya ia datang karena takut ditangkap.

Lebih lanjut, Aboebakar mengungkapkan kalau ia akan menjadi penjamin untuk penahanan Habib Rizieq karena melihat tiga syarat yang memungkinkan untuk dilakukan penangguhan penahanan. Namun semua keputusan itu ada di pihak penyidik.

Baca Juga: Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ungkapnya.

"Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir