Kamis, 26 NOVEMBER 2020 • 22:23 WIB

JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Ajukan Banding atas Vonis Jerinx SID

Author

Terdakwa Jerinx, didampingi istrinya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu dan pengacara dari terdakwa Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan banding atas vonis kasus ujaran kebencian yang diterima terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.

"Pertimbangan mengajukan upaya hukum banding yaitu karena putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, seperti dilansir Antara, Kamis (26/11/2020).

Harlianto mengatakan perbuatan terdakwa dinilai telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Menurutnya, tidak saja untuk dokter di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pertimbangan selanjutnya yaitu atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," katanya.

Sementara itu, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan telah mengajukan banding juga setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dahulu.

"Kami mengajukan banding per hari ini, pertimbangan pertama sebetulnya dalam perkara ini Jerinx meminta pada kami apabila jaksa mengajukan banding, maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding. Kami juga tidak tahu dasar JPU mengajukan banding, kecuali bahwa itu hak hukum dari JPU tapi tentu saja kami menghargai hak hukum mereka," kata Gendo.

Gendo mengaku prihatin atas pengajuan banding oleh jaksa dan mempertanyakan seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding. Kata dia, berkas tuntutan jaksa sifatnya manipulatif, tidak berdasar dan cenderung ngawur.

"Salah mengutip unsur pasal, melakukan copy paste keterangan ahli dan cenderung manipulatif. Ini bagi kami mengherankan, tapi sekali lagi kami menghargai hak hukum mereka. Pertarungan hukum kita belum selesai, kita akan lihat seberapa kuat dalil hukum mereka," jelasnya.

Ia mengatakan akan melakukan pembelaan dalam memori banding. Selanjutnya, dari memori banding kita akan membuat kontra memori banding.

??????Sebelumnya, Jerinx SID divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dan subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: